Jumat, 21 April 2017
Home »
MANCANEGARA
» FAHRI TANTANG KPK PERIKSA PRESIDEN JOKO WIDODO
FAHRI TANTANG KPK PERIKSA PRESIDEN JOKO WIDODO
Politikus86 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil dua Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon ke persidangan kasus suap pajak pajak oleh PT Eka Prima Indonesia dengan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Fahri geram mendengar pernyataan pihak KPK. Fahri menantang KPK untuk memanggil Presiden Joko Widodo untuk membuktikan dugaan keterlibatan adik iparnya Arief Budi Sulistyo di kasus itu.
"Kenapa enggak dia panggil Jokowi aja, buat klarifikasi itu adik iparmu beneran enggak? Berani enggak begitu?" kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/3). Menurutnya, KPK tidak bisa sembarangan memanggilnya dan Fadli Zon terkait kasus ini meskipun atas perintah hakim atau Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pemanggilan seseorang dalam persidangan, kata dia, harus sesuai amanat UU bukan subjektifitas hukum. "Urusan apa dipanggil. Eh memanggil orang itu hak memanggil orang itu namanya hak yang diberikan oleh UU. Enggak boleh semua orang sembarangan dipanggil, ngawur itu. Ini emangnya negara ini punya dia apa, sembarangan mau manggil orang enggak ada relevansinya apa," tegas dia.
Fahri menegaskan, bantahan dirinya terlibat penggelapan pajak bukan bermaksud membawa kasus suap itu ke ranah politik. Dia balik menyerang dan menyebut KPK telah berpolitik dengan menyeret namanya dan Fadli dalam kasus suap pajak.
Hal itu dikarenakan KPK tidak memiliki wewenang untuk membuka dokumen pajaknya dan Fadli di persidangan. "Pertanyaannya siapa yang nyeret nama saya? Kalau penyidik itu bener tidak berpolitik kalau dia ketemu file yang tidak relevan dia tutup.
Ini kan dokumen saya itu kan file yang tidak relevan. Kenapa diseret ke ruang sidang segala. Jadi yang berpolitik ini KPK," ujar Fahri.
Kritikan yang dilontarkannya dan Fadli terkait pengusutan kasus e-KTP diduga menjadi pemicu KPK menyeretnya dalam dugaan penggelapan pajak.
0 komentar:
Posting Komentar